KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai sebesar puluhan persen yang melibatkan pejabat daerah setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Pihak penyidik menduga Etik memerintahkan pengumpulan dana sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD Sukoharjo melalui anak buahnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Merespons status hukum kadernya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus memberikan penjelasan terkait regulasi internal partai mengenai pemecatan langsung pada hari Minggu (12/7/2026).
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus.
Di sisi lain, mekanisme pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin organisasi akan tetap berjalan melalui struktur dewan pimpinan pusat.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Terkait dengan tudingan tradisi setoran dari masa jabatan bupati sebelumnya yang dijabat oleh suami Etik, partai memilih untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkap Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.