KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya adalah Mulyono selaku keponakan Rektor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta dua pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Mulyono diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 atas perintah Rektor Unsoed.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik.

Hasil penerimaan gratifikasi tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli aset tanah yang diatasnamakan oleh keponakan Rektor Unsoed tersebut. "ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.

Perkara ini bermula pada Agustus 2026 ketika Norman menginstruksikan Dian dan Adhi untuk mematok biaya sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Namun, para calon mahasiswa tetap tidak diluluskan sehingga orang tua menuntut pengembalian uang yang ternyata telah dipakai untuk kepentingan pribadi perantara. Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam dana dari Mulyono dengan jaminan pelunasan melalui pencairan tiga paket proyek di Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia. Pembayaran proyek tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta guna menyelesaikan persoalan uang perantara. "Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik menuturkan bahwa praktik penerimaan uang lain terus berlangsung sepanjang periode seleksi tahun 2025 hingga 2026.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik. Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto juga ditugaskan untuk berkomunikasi dengan pihak pengepul guna melakukan tawar-menawar nilai imbalan kelulusan jalur mandiri. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

Eko Sumanto berhasil mengumpulkan dana dari pihak pengepul hingga bernilai miliaran rupiah.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya. Setelah uang diserahkan, Akhmad Sodiq memberikan akses identitas pengguna miliknya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru yang telah membayar dalam sistem otorisasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi Pendidikan KPK Unsoed
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author