KPK Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Maba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026). Penyidikan KPK mencatat total penerimaan dari para calon mahasiswa baru tersebut mencapai Rp1,12 miliar sejak periode 2025 hingga 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akhmad Sodiq dilakukan di Jakarta pada Kamis (20/8/2026), sementara Norman Arie Prayogo diamankan petugas di Purwokerto.
Selain pimpinan rektorat, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), Eko Sumanto (ES), serta pihak swasta Mulyono (MYN) yang merupakan keponakan rektor.
Kasus ini terungkap dari permintaan 'mahar' senilai Rp650 juta kepada calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026 melalui perantara Dian dan Adhi atas perintah Norman. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri sehingga orang tua menuntut pengembalian dana.
Uang tidak dapat dikembalikan karena terlanjur digunakan untuk kepentingan pribadi perantara, sehingga Norman meminjam dana ke pihak swasta dengan jaminan pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Penyidik KPK menjelaskan bahwa proyek kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan CV milik Mulyono diajukan untuk mengganti pinjaman tersebut. "Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik. Taufik menambahkan bahwa pengerjaan fisik proyek tersebut dipisahkan agar dapat dialihkan pembayarannya.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Selain perkara pemerasan, Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta melalui Mulyono yang dikumpulkan dari uang ucapan terima kasih para orang tua mahasiswa. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik. Uang gratifikasi tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Praktik percaloan ini juga melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik yang bertugas melakukan tawar-menawar besaran uang masuk dengan pihak pengepul. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Taufik menepis penetapan tersangka bagi para orang tua calon mahasiswa baru karena posisinya ditempatkan sebagai korban pemerasan. "Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KPK menegaskan penyerahan uang dilakukan bawah tekanan skema kelulusan seleksi mandiri. "Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia. Keberadaan barang bukti berupa aliran dana dan dokumen pengadaan proyek saat ini diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik. "Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik. Penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.