KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan Jalur Mandiri

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru jalur Mandiri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Penyidik KPK menerapkan pasal pemerasan dan gratifikasi berdasarkan peran serta relasi kuasa pimpinan kampus, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan enam tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik jual beli kursi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi pasal pemerasan didasarkan pada penyalahgunaan kewenangan penuh yang dimiliki oleh rektor dalam proses penerimaan mahasiswa.

"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Penetapan tarif sebesar Rp650 juta membuat para orang tua calon mahasiswa tidak memiliki posisi tawar seimbang menghadapi otoritas kampus.

"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.

Selain pemerasan, KPK menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi atas penerimaan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.

"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.

Dalam pengusutannya, tim penyidik menemukan barang bukti dokumen yang menunjukkan bahwa rektor telah mengalokasikan puluhan kuota khusus dari total kapasitas seleksi mandiri.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.

Penyidik KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap skema perhitungan alokasi kuota yang tertera dalam dokumen sitaan tersebut.

"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.

Rangkaian peristiwa berawal pada Agustus 2026 saat Warek Unsoed menginstruksikan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang Rp650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.

Kegagalan kelulusan sejumlah calon mahasiswa memicu tuntutan pengembalian uang, namun dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi para perantara. Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Sodiq, dan menjanjikan pelunasan melalui skema proyek kampus.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

Penyaluran pembayaran proyek dikirimkan kepada pihak swasta setelah pengerjaan selesai dilakukan oleh perusahaan milik Mulyono.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Penyidikan KPK turut membongkar dugaan penerimaan lain senilai Rp680 juta oleh pihak Sodiq sepanjang periode 2025-2026 yang ditampung atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Praktik transaksi tersebut juga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang diperintahkan melakukan negosiasi dengan perantara orang tua calon mahasiswa.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

Dari negosiasi tersebut, Eko menerima aliran dana mencapai Rp1,12 miliar selama rentang waktu 2025 hingga 2026.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang menyetor uang dilakukan oleh Sodiq dengan menyerahkan akses identitas pengguna miliknya kepada Eko untuk proses otorisasi sistem.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author