KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Seleksi Mandiri

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kasus OTT ini terungkap sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tersangka meminta uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed melalui dua perantara dari pihak swasta.

"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta, " kata Achmad.

Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menilai sistem seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu dihapuskan karena kerap menjadi sarana praktik korupsi, setelah sebelumnya kasus serupa juga menjerat rektor Unila dan Unud.

"Karena itu, saya kira jalur mandiri ini lebih baik dihapuskan saja. Karena bisa menjadi sumber pendapatan yang besar, tapi sekaligus juga berpotensi untuk menimbulkan koruptor," kata Darmaningtyas pada Sabtu (22/8/2026).

Ia mengusulkan pendaftaran mahasiswa baru difokuskan pada jalur undangan dan tes nasional, sementara pendanaan PTN dapat ditutup melalui subsidi silang dari mahasiswa yang mampu secara ekonomi.

"Jadi tetap saja ada yang gratis, ada yang murah, tetapi juga ada yang mampu. Nah, yang mampu itu ditingkatkan nominalnya gitu, termasuk dalam hal pembayaran uang pangkal," ujarnya.

Darmaningtyas mengkhawatirkan praktik penyelewengan serupa sebenarnya berpotensi terjadi di berbagai PTN lain di Indonesia namun belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

"Kasus para rektor yang kena OTT itu menurut saya hanya apes saja. Artinya, sangat mungkin penyelewengan itu juga ada di sejumlah PTN, baik yang berbentuk Satker, BLU, maupun PTN BH tapi tidak terdeteksi oleh KPK sehingga tidak kena OTT. Tidak berarti yang enggak beres cuma di Unila, Unud (Universitas Udayana), dan Unsoed saja, tapi mungkin juga terjadi PTN-PTN lainnya," ungkapnya.

Sebagai langkah transparansi, ia mendorong PTN untuk meniru Swasta dalam penyusunan dan pembahasan anggaran secara terbuka yang melibatkan seluruh jajaran kampus.

"Kampus PTN semestinya juga demikian, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kampus dilakukan secara terbuka melibatkan rektorat, para dekan dan pembantu dekan, pusat-pusat atau lembaga-lembaga di dalam kampus itu, sehingga semua tahu berapa jumlah pendapatan setahun dan berapa kebutuhan belanjanya," saran Darmaningtyas.

Selain masalah transparansi anggaran, ia juga menagih realisasi janji pembebasan biaya kuliah PTN yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo.

"Selain itu, ya kita nagih lah pada janji Presiden Prabowo. Saat kampanye kan katanya akan menggratiskan PTN, gitu ya. Ya itu harus kita tagih supaya beban perguruan tinggi untuk mencari dana sendiri itu tidak ada," tuturnya.

Darmaningtyas turut menyoroti porsi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor yang dianggap memicu potensi lobi politik dan suap.

"Lobi-lobi ini kan tidak gratis, selalu membutuhkan biaya. Tapi kalau misalnya suara menteri itu dikurangi, misalnya menjadi 20 persen, maksud saya tidak terlalu signifikan, sehingga tidak perlu biaya lobi gitu," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi Pendidikan KPK PTN Unsoed
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author