KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Maba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri pada Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan tiga klaster modus operandi dalam praktik korupsi di lingkungan kampus tersebut.
Pada klaster pertama terkait pemerasan, Wakil Rektor Norman atas izin Sodiq memerintahkan perantara Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.
Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lulus. Uang yang ditagih kembali oleh orang tua korban ternyata telah dihabiskan oleh kedua perantara.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam dana ke pihak swasta dengan janji pelunasan melalui pengerjaan tiga paket proyek Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Pada klaster kedua perihal gratifikasi penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026, Sodiq memberikan instruksi khusus kepada keponakannya, Mulyono, untuk menerima dana sebesar Rp 680 juta.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.
Uang gratifikasi tersebut kemudian dipergunakan untuk membiayai pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.
Adapun klaster ketiga melibatkan Kabag Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang melakukan tawar-menawar mahar kelolosan calon mahasiswa baru dengan pihak pengepul atas sepengetahuan Rektor.
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
Dari kesepakatan transaksi mahar tersebut, Eko berhasil mengumpulkan total uang mencapai Rp 1,12 miliar selama periode 2025 hingga 2026.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.
Eko membagikan hasil penerimaan dana tersebut kepada Sodiq, yang kemudian memberikan akses otorisasi sistem penerimaan mahasiswa.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.