KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain dua pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam skandal yang sama, termasuk satu pihak swasta bernama Mulyono. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi dari penindakan di lapangan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Seluruh pihak yang terjerat dalam kasus penyuapan ini langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk masa penahanan awal. "Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Taufik.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Kamis (20/8/2026) terhadap Rektor Akhmad Sodiq. Sementara itu, Warek III Norman Arie Prayogo ditangkap secara terpisah di Purwokerto. Penyidikan mengindikasikan adanya praktik pemerasan oleh oknum pejabat kampus terhadap calon mahasiswa di fakultas favorit.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8). Dalam operasi penangkapan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. "Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK OTT KPK pemerasan Unsoed
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author