KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 17 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil lantaran perkara dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby ini telah masuk ke ranah penindakan hukum.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengonfirmasi keputusan penolakan tersebut. Langkah ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli]," ujar Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Sinyal penanganan kasus ini juga sempat diuraikan oleh pihak juru bicara KPK. Menurut lembaganya, penindakan hukum terkait aliran dana ini masih berjalan meskipun dari sisi kedeputian pencegahan sudah dinyatakan selesai.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidik KPK kini tengah mendalami pola aliran dana serta tujuan pemberian amplop tersebut. Konstruksi perkara menunjukkan bahwa bupati nonaktif diduga mengumpulkan dana dari pihak lain sebelum menyerahkannya kepada menteri.

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Laporan yang diserahkan oleh Menteri Kehutanan tersebut diketahui tidak memuat rincian besaran nominal uang secara spesifik. Dokumen yang diterima hanya memuat berita acara pengembalian atas amplop yang dimaksud.

"Menhut melaporkan gratifikasinya. Yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya, kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan saksi-saksi mengindikasikan bahwa amplop tersebut diduga berisi mata uang asing. Dana itu disinyalir bersumber dari iuran para anggota koperasi daerah.

"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura, yang dikonversi dari pengumpulan uang para anggota KUD yang sebelumnya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura," tambah Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Proses hukum ini terus berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik. KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"(Pemanggilan saksi) menerangkan berkaitan dengan suap jabatan dan juga penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Mengenai kepastian pemeriksaan langsung terhadap Menteri Kehutanan, juru bicara menjelaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Koordinasi dan pembaruan berkas perkara masih terus berjalan di tim penyidik.

"Kami akan terus update, karena memang penyidikannya masih terus berprogres, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," katanya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak pelapor sebelumnya mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut beberapa hari setelah acara audiensi pada Juni lalu. Namun, pihak terlapor selaku Bupati Kuansing membantah telah menyerahkan amplop tersebut.

"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya apa ya. Bukan (saya yang kasih)" kata Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi nonaktif.

Suhardiman Amby saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK bersama tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author