KPK Ungkap Alasan Orang Tua Mahasiswa Unsoed Tidak Jadi Tersangka

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Orang tua calon mahasiswa dipastikan tidak berstatus tersangka, dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026) malam.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan pasal pemerasan didasari oleh adanya relasi kuasa dan dominasi otoritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut.

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Menurut penjelasan penyidik, penyalahgunaan wewenang muncul ketika kendali penuh atas persetujuan sistem penerimaan dipegang oleh pihak pejabat berwenang.

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

Pada klaster pertama, terungkap permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2026 agar anaknya dapat diterima.

"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.

KPK menilai posisi orang tua calon mahasiswa tidak memiliki kekuatan yang seimbang untuk menghadapi otoritas penuh yang dimiliki oleh pihak rektorat.

"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.

Sementara pada klaster kedua terkait gratifikasi senilai Rp680 juta, penyidik tidak menemukan indikasi pemufakatan jahat dari pihak orang tua calon mahasiswa baru.

"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.

Skema gratifikasi juga diterapkan pada klaster ketiga yang melibatkan transaksi penawaran mahar mencapai Rp1,12 miliar karena dinilai tidak memuat kesepakatan awal untuk meluluskan calon mahasiswa.

"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.

Pemberian sejumlah uang oleh orang tua tersebut dicatat sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi.

"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.

Dalam penanganan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK telah mengamankan enam orang tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pihak swasta bernama Mulyono dan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Unsoed
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author