KPK Usut Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis penanganan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan enam tersangka pejabat Universitas Jenderal Soedirman pada Jumat, 21 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Pengusutan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini terbagi dalam tiga klaster utama dengan total nominal perputaran uang mencapai miliaran rupiah. Pihak Unsoed memastikan seluruh rangkaian kegiatan akademik dan perkuliahan tetap berlangsung normal di tengah penanganan perkara hukum yang menyeret pimpinan kampus tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof Noor Farid menegaskan pihaknya berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait perihal kepastian operasional perkuliahan dan agenda penting perguruan tinggi.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed. Selain masalah agenda wisuda, pimpinan kampus turut mengonsultasikan mekanisme serta proporsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar tetap selaras dengan regulasi kementerian.
Sementara itu, KPK membeberkan alasan tidak menetapkan status tersangka kepada para orang tua calon mahasiswa yang menyetorkan sejumlah uang pada klaster pemerasan penerimaan Fakultas Kedokteran 2026 senilai Rp650 juta. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan adanya relasi kuasa yang dominan dari pihak pejabat universitas terhadap proses seleksi.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," jelas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Penyidik menilai pemegang otoritas kelulusan memiliki kewenangan penuh yang memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan terhadap calon peserta didik.
"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," ungkap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kemudian diteruskan ke tingkat staf hingga berdampak langsung pada para orang tua calon mahasiswa.
"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," paparnya Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. KPK menilai posisi orang tua murid tidak sejajar dengan kewenangan penuh Rektor Unsoed dalam menentukan kelulusan, sehingga penyerahan uang diposisikan sebagai aksi pemerasan. Adapun pada klaster kedua senilai Rp680 juta dan klaster ketiga sebesar Rp1,12 miliar, penyidik menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya mufakat jahat awal sejak proses pendaftaran.
"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," terangnya Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Uang yang diserahkan setelah pengumuman kelulusan tersebut dikategorikan sebagai bentuk hadiah atau ucapan terima kasih kepada penyelenggara negara. "Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," ucap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.