KPK Usut Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed di Berbagai Fakultas
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik jual beli kursi jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman pada Jumat (21/8/2026) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, melainkan juga meluas ke Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bukti dokumen menunjukkan keterlibatan fakultas-fakultas lain dalam transaksi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Penyidik menegaskan bahwasanya pengembangan kasus ini terus berjalan guna membongkar seluruh mekanisme pemerasan di lingkungan kampus.
"Tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya," ujar Taufik.
Dalam skema pemerasan pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran atas pengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Taufik.
Meski orang tua calon mahasiswa telah membayarkan uang yang diminta melalui dua pihak swasta tersebut, calon mahasiswa bersangkutan tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Orang tua calon mahasiswa menuntut pengembalian uang, tetapi kedua perantara tidak mampu mengembalikannya karena dana tersebut telah terpakai.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta lain atas izin Rektor Akhmad Sodiq untuk mengembalikan dana tersebut, yang nantinya diganti melalui pengerjaan proyek kampus.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi ini. Penyidikan terbagi dalam tiga klaster, yaitu pemerasan Rp 650 juta, gratifikasi seleksi Rp 680 juta, serta pengumpulan uang calon mahasiswa senilai Rp 1,12 miliar.