KPK USUT KASUS PEMERASAN REKTOR UNSOED AKHMAD SODIQ

Share

Komisi X DPR RI menyoroti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq, setelah KPK mengungkap tiga klaster pelanggaran hukum dalam proses seleksi tersebut.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini dilansir dari Detikcom, di mana penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kelulusan calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menegaskan agar mahasiswa baru yang masuk melalui jalur tersebut diperiksa secara adil dan tidak langsung dijatuhkan sanksi tanpa evaluasi mendalam.

"Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian.

Lalu menilai kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi meritokrasi dan kejujuran, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi sangat mendesak untuk dilakukan.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ujar Lalu.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus harus memisahkan antara pihak yang murni menjadi korban pemerasan dengan pihak yang secara sengaja melakukan transaksi pembelian kursi.

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," tambahnya.

Lalu menekankan fokus utama pembenahan harus tertuju pada perbaikan sistem dan penindakan tegas terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa antara pimpinan kampus dan orang tua calon mahasiswa.

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik.

Taufik menggarisbawahi kekuasaan penuh dalam memberikan persetujuan penerimaan menjadi celah utama munculnya tindakan sewenang-wenang.

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

Pada klaster pertama, KPK menemukan indikasi permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2026.

"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.

KPK menilai posisi orang tua calon mahasiswa sangat lemah ketika berhadapan dengan otoritas tunggal rektor dalam penentuan kelulusan.

"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.

Selain pemerasan, KPK mendapati klaster kedua berupa gratifikasi senilai Rp680 juta yang disetorkan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus.

"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.

Adapun klaster ketiga melibatkan tawar-menawar uang dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar yang juga dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi oleh penyidik.

"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.

Penyidikan menyimpulkan bahwa pemberian uang pada klaster kedua dan ketiga murni merupakan bentuk penyampaian terima kasih setelah kelulusan pengumuman.

"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kasus hukum KPK pemerasan Unsoed
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author