KPK USUT DUA PERIODE JABATAN REKTOR UNSOED AKHMAD SODIQ TEKA PEMERASAN

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut praktik dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Soedirman yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo pada Jumat, 21 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidikan awal lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa modus penarikan uang ilegal di lingkungan Unsoed ditengarai telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan perihal durasi berlangsungnya tindakan penyimpangan ini saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik saat ini memfokuskan pendalaman alat bukti pada tahun akademik 2025-2026. Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk menelusuri rentang waktu yang lebih luas.

"Nah nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi," kata Taufik.

Fokus pengusutan kasus akan dibatasi pada rekam jejak kepemimpinan Sodiq selama menjabat sebagai rektor dua periode dari tahun 2022 hingga 2026.

"Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026. Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat rektor," kata Taufik.

Pengembangan perkara juga tidak menutup kemungkinan menyasar masa jabatan Sodiq sewaktu menjabat sebagai wakil rektor pada tahun 2018, terutama terkait pelacakan penerimaan uang dan aset.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan. Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset," kata Taufik.

Konstruksi perkara bermula pada Agustus 2026 saat Norman memerintahkan dua perantara dari pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif masuk Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta per calon mahasiswa.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik.

Lantaran para calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus, orang tua menuntut pengembalian uang. Namun, dana tersebut telah dihabiskan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi.

Untuk menutup pเงิน pinjaman dari Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Norman menjanjikan pengerjaan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.

Proyek tersebut diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono yang pencairannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta terkait.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Taufik.

Selain itu, Sodiq juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp680 juta dari calon mahasiswa melalui Mulyono pada periode 2025-2026, yang kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.

Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi besaran mahar dengan pengepul calon mahasiswa atas sepengetahuan Sodiq.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Dari hasil kesepakatan tersebut, Eko berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," kata Taufik.

Setelah dana ditampung, Sodiq menyerahkan akses identitas pengguna miliknya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan para calon mahasiswa yang telah membayar dalam sistem seleksi mandiri Unsoed.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author