Sudin KPKP Kepulauan Seribu Memusnahkan 19 Kilogram Organ Hewan Kurban

Share

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu memusnahkan 19 kilogram organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi pada Idul Adha 2026, Kamis (28/5/2026). Langkah ini diambil setelah petugas kesehatan menemukan indikasi parasit yang dapat membahayakan tubuh manusia.

Pemusnahan total komoditas pangan hewani tersebut mencakup jeroan seberat 6 kilogram hati, 10 kilogram paru-paru, beserta tiga kepala hewan kurban. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloomberg Technoz, pemeriksaan ini menyasar 10 lokasi pemotongan untuk menjamin higienitas daging yang didistribusikan kepada warga.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu Nurliati menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan demi keselamatan konsumen.

"Secara umum hasil pemeriksaan hewan kurban cukup baik, meskipun masih ditemukan cacing pada beberapa organ," kata Nurliati, Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu.

Petugas mencatat komparasi pemeriksaan tersebut meliputi 83 ekor sapi, 43 kambing, dan 48 domba di wilayah kepulauan. Seluruh organ yang terbukti terinfeksi cacing langsung dimusnahkan seketika demi mengantisipasi peredaran atau penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Temuan serupa mengenai organ tidak layak konsumsi juga sempat melanda wilayah lain di Jakarta pada tahun sebelumnya. Sudin KPKP Jakarta Barat mengafkir 180 kilogram organ akibat kasus cacing hati pada Idul Adha lalu, sedangkan Jakarta Utara memusnahkan hampir 50 kilogram hati yang terkena infeksi fasciola.

Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh panitia kurban untuk memperketat skrining kesehatan satwa secara mandiri. Pihak berwenang juga meminta organ yang terkontaminasi segera dikubur atau disiram disinfektan untuk mengeliminasi risiko penularan penyakit.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author