KPP Pratama Pandeglang Edukasi Pengajuan PKP Daring Lewat Coretax DJP

Share

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang memberikan asistensi mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem daring Coretax DJP kepada wajib pajak badan di bidang industri penggergajian kayu pada Kamis, 7 Mei 2026.

Layanan digital ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha agar menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pandeglang Genio Fernando menjelaskan bahwa wajib pajak kini tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak secara fisik untuk menyerahkan berkas permohonan.

"Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Wajib pajak pun tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan," katanya dikutip dari situs DJP.

Prosedur pengajuan dimulai dengan masuk menggunakan akun penanggung jawab, memilih identitas badan usaha pada menu impersonating user, lalu mengakses menu Pengukuhan PKP pada Portal Saya.

Wajib pajak kemudian wajib melengkapi data status tempat usaha, jumlah peredaran bruto selama satu tahun, serta tanggal mulai transaksi Pajak Pertambahan Nilai sebelum mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik.

"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak wajib memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan," ujarnya.

Pihak KPP Pratama Pandeglang berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam memanfaatkan aplikasi perpajakan digital terbaru tersebut.

"Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan," jelas Genio.

Proses asistensi ini juga diikuti langsung oleh pelaku usaha yang ingin memastikan kesesuaian berkas pengajuan mereka dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak berkewajiben memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Konsultasi tatap muka ini dimanfaatkan oleh wajib pajak daerah untuk memahami seluruh hak dan kewajiban baru mereka sebagai pengusaha kena pajak.

"Selamat pagi Kak. Saya memiliki usaha di bidang industri penggergajian kayu atas nama CV C. Saya ingin mengetahui bagaimana prosedur pengajuan PKP dan kewajiban perpajakan yang nantinya harus kami jalankan," ujar Suriadi, Direktur CV C.

Pihak CV C Suriadi sengaja mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan kejelasan informasi langsung mengenai implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru dari petugas berwenang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author