KPPU Jadwalkan Ulang Pemanggilan TikTok dan Tokopedia Terkait Dugaan Monopoli

Share

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatur kembali jadwal pemanggilan platform TikTok dan Tokopedia selaku pihak terlapor atas dugaan praktik monopoli pada Kamis (28/5/2026).

Proses hukum ini berjalan setelah adanya aduan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Penanganan perkara saat ini masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti oleh tim investigator.

"Masih dilakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Pihak KPPU menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini berjalan melalui pengumpulan fakta secara komprehensif. Pengumpulan bukti dilakukan dari berbagai pihak untuk memperjelas perkara.

"Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain," sebutnya.

Laporan dari APLE menyoroti indikasi persaingan usaha tidak sehat serta pembiaran monopoli pasca-integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia. APLE melaporkan TikTok, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan layanan TikTok Shop terintegrasi ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, menilai penyatuan ekosistem platform, logistik, pembayaran, hingga promosi berpotensi mempersempit ruang persaingan pelaku usaha lain. KPPU sebelumnya juga menyatakan akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce di Indonesia.

Melalui putusan persetujuan bersyarat tahun lalu, KPPU sebenarnya telah meminta TikTok dan Tokopedia memenuhi sejumlah kewajiban. Langkah tersebut bertujuan mencegah praktik monopoli serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Proses pengumpulan bukti lanjutan akan terus dilakukan oleh tim investigator KPPU. Penentuan langkah penanganan perkara berikutnya bakal diputuskan setelah meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author