Krisna Murti Pastikan Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama Kasus MBG

Share

Kuasa hukum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, memastikan kliennya menyerahkan 26 nama yang diduga meminta titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu (17/06/2026).

Penegasan tersebut disampaikan dilansir dari Bloomberg Technoz untuk menanggapi beredarnya daftar tandingan berisi 32 nama dari Korps Adhyaksa yang diduga terlibat korupsi MBG bersama eks pimpinan BGN. Daftar 26 nama yang diajukan Sony mencakup sejumlah pejabat, kerabat pejabat Kabinet Merah Putih, anggota DPR, pengurus partai politik, hingga aparat penegak hukum.

Krisna Murti menyatakan bahwa jumlah nama yang diserahkan oleh kliennya sudah dipastikan, namun masih ada potensi penambahan identitas baru.

"Hal yang pasti jumlahnya 26, dan kemarin ada lagi beberapa nama yang akan dimasukkan pak Sony," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Pihak kuasa hukum saat ini masih enggan merinci identitas lengkap para pemesan titik dapur MBG tersebut karena adanya kesepakatan internal. Identitas akan dibuka langsung oleh Sony kepada publik melalui media massa pada saat proses penyidikan atau persidangan berlangsung.

Sementara itu, daftar 32 nama yang beredar di masyarakat telah terbagi berdasarkan peran masing-masing, termasuk melibatkan unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Sejauh ini, Jampidsus baru menetapkan lima orang tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.

Penyidikan oleh kejaksaan difokuskan pada dua modus perkara, yakni jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang di MBG. Sony Sonjaya sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator demi membantu Kejaksaan Agung membongkar keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam kasus ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author