Polisi Tangkap Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo
Aparat Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo di kediaman pribadinya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pagi. Tindakan hukum ini menjadi babak baru dari rentetan polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepolisian saat Roy Suryo sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat. Penasihat hukum tersangka sempat mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujar Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo.
Mantan Menpora tersebut merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Nama lain yang ikut terjerat meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini bermula sejak awal 2025 ketika isu keaslian dokumen kelulusan tersebut mulai digulirkan ke publik melalui media sosial serta berbagai forum diskusi. Roy Suryo secara konsisten menyatakan adanya dugaan pemalsuan pada dokumen pendidikan mantan wali kota Surakarta tersebut.
"Kalaupun misalnya terbukti ijazah ini misalnya memang benar-benar palsu, dan insyaallah memang palsu, karena buktinya sudah mengarah ke sana, skripsinya juga palsu, tidak ada niat kami sedikitpun untuk memenjarakan atau mempidanakan orang yang punya ijazah, itu urusan hukum. Artinya kami tidak berpikir politik sama sekali," tegas Roy Suryo.
Merespons tuduhan tersebut, pihak keluarga Joko Widodo langsung menyerahkan dokumen kepemilikan ijazah asli tingkat dasar hingga perguruan tinggi ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Dokumen sensitif itu dibawa langsung oleh pihak keluarga guna memastikan keamanan materiilnya.
"Pak Andri, adik ipar dari Pak Jokowi langsung. Kan ini dokumen sensitif, kan tidak mungkin pakai kurir, jadi diantar oleh pihak keluarga langsung," kata Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi.
Joko Widodo juga memenuhi panggilan pemeriksaan di markas kepolisian untuk memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama satu jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penegak hukum.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas," ujar Joko Widodo.
Bareskrim Polri selanjutnya melakukan uji forensik dan verifikasi fisik ke SMA 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pencocokan dengan dokumen digital dan pembanding rekan seangkatan menegaskan status keaslian ijazah Sarjana Kehutanan bernomor induk mahasiswa 1681 KT tersebut.
"Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan three ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Otoritas akademik Universitas Gadjah Mada melalui Fakultas Kehutanan juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keabsahan status kelulusan Joko Widodo. Dekan Fakultas Kehutanan menegaskan seluruh proses perkuliahan hingga penulisan skripsi setebal 91 halaman telah dipenuhi sesuai prosedur baku pada masa itu.
"Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli," ujar Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Sigit Sunarta juga membantah spekulasi mengenai penggunaan jenis huruf komputer yang dinilai belum ada pada tahun 1985. Ia menambahkan bahwa bagian sampul dicetak pada percetakan komersial, sementara isi naskah diketik manual.
"Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan," ujar Sigit Sunarta.
Meskipun verifikasi kepolisian dan universitas telah dirilis, perwakilan kelompok masyarakat sempat menggugat KPU RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait beberapa informasi yang ditutupi pada salinan dokumen pemilu. Sengketa informasi tersebut berakhir dengan keputusan dari majelis hakim KIP.
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko Agung Saputro, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat.