Kubu PB XIV Purbaya Laporkan LDA Keraton Solo ke Polisi
Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ke Mapolresta Solo pada Senin, 24 Agustus 2026. Laporan polisi tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan pencurian atau penggelapan gamelan sekaten, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mendatangi markas kepolisian untuk menindaklanjuti somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada LDA di bawah pimpinan Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," kata Gusti Timoer, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8/2026).
Pelaporan resmi tersebut dilakukan secara langsung karena pihak terlapor dianggap tidak memberikan respons atau penjelasan hingga tenggat waktu somasi berakhir.
"Langsung laporan tindak pidana," imbuhnya.
Ojek dugaan penggelapan yang dilaporkan mencakup tiga set gamelan sekaten milik pihak Keraton Surakarta, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.
"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.
Mengenai alasan pihak LDA yang menyebutkan perpindahan alat musik tradisional tersebut akibat bangunan penyimpanan yang hampir roboh, Gusti Timoer menegaskan bahwa prosedur perizinan wajib dikantongi terlebih dahulu.
"Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah tuduhan penguasaan secara sepihak maupun tindakan pencurian atas gamelan Sekati.
"Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata dia saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo.
Gusti Moeng menjelaskan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina merupakan tindakan awal demi keamanan sebelum pengerjaan proyek revitalisasi dimulai.
"Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," ujar dia.