Kubu PB XIV Purbaya Protes Pendaftaran Nama Paku Buwono XIV di Kemenkum
Kubu PB XIV Purbaya merespons keras pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, seperti dilansir dari Detik Travel pada Jumat (19/6/2026).
Pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut diajukan oleh seorang pengacara asal Solo bernama Arif Sahudi, dengan status saat ini berada dalam Masa Pengumuman sejak Senin (25/5/2026).
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menilai bahwa berdasarkan prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah nama atau gelar tidak dapat dijadikan sebagai objek hak cipta.
"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro.
Pihak Purbaya menduga pendaftaran tersebut sebenarnya menyasar karya grafis berupa logo atau tipografi tertentu yang memiliki tulisan berwarna hijau dengan bingkai emas.
"Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut," lanjut KPA Singonagoro.
Sebagai langkah lanjutan, pihak internal Keraton akan segera mengirimkan surat keberatan resmi kepada Dirjen HAKI guna meminta pembatalan pendaftaran tersebut.
"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," terang KPA Singonagoro.
KPA Singonagoro juga membantah kabar mengenai adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak PB XIV Mangkubumi atas kepemilikan nama tersebut.
"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," tegas KPA Singonagoro.
Ia menambahkan bahwa beredarnya informasi keliru tersebut sengaja dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi kepentingan legitimasi kekuasaan.
"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," pungkas KPA Singonagoro.