KUHAP Baru Ubah Syarat Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal

Share

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan mekanisme baru yang membolehkan penetapan tersangka langsung dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah tanpa wajib memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Perubahan regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat supremasi hukum serta menjamin kepastian tugas aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (15/7/2026). Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang baru ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan terdahulu melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum di Indonesia.

"Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana," ujar Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Rullyandi memberikan catatan khusus mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum ada penetapan resmi. "Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti," jelas Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan bahwa penegasan syarat minimal dua alat bukti yang sah kini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) undang-undang yang baru. "Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum," kata Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara.

Dengan berlakunya aturan ini, pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi sebelum penetapan status hukumnya tidak lagi menjadi sebuah keharusan mutlak dalam prosedur penyidikan. "Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi," tutur Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara. Menurutnya, reformasi hukum acara pidana ini dirancang untuk menyelaraskan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dengan efektivitas kinerja aparat di lapangan.

"KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah," kata Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author