Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik, Ini Penjelasannya
Umat Islam memiliki waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa. Salah satu waktu yang diharamkan tersebut adalah hari Tasyrik.
Hari Tasyrik jatuh tepat setelah perayaan Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Dilansir dari HaiBunda, pada momen ini umat Muslim masih berada dalam suasana Idul Adha dan dianjurkan melakukan ibadah lain di luar puasa.
Keabsahan ibadah puasa memerlukan pemenuhan sejumlah syarat khusus. Berpuasa pada waktu yang diperbolehkan menjadi salah satu syarat mutlak tersebut. Jika aturan waktu ini dilanggar, maka ibadah puasa yang dijalankan dinilai tidak sah di hadapan Allah SWT.
Para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai hukum menjalankan puasa pada hari Tasyrik. Sebagian ulama menetapkan hukumnya haram, sementara sebagian lagi menilai makruh dalam situasi tertentu, seperti jemaah haji yang wajib berpuasa tiga hari karena belum mampu membayar dam.
Dasar larangan berpuasa pada hari Tasyrik mengacu pada hadis Rasulullah SAW.
"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah."
Berdasarkan petunjuk hadis riwayat Muslim tersebut, hari Tasyrik menjadi momen bagi umat Islam untuk menikmati makanan dan minuman serta meningkatkan zikir kepada Allah SWT.
Penegasan mengenai larangan ini juga termuat dalam hadis lain yang bersumber dari Uqbah bin Amir.
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum."
Melalui hadis riwayat An-Nasa'i ini, hari Tasyrik diposisikan sebagai hari raya yang harus diisi dengan makan dan minum, bukan dengan menahan lapar melalui puasa.