LBH Medan Gugat UU Peradilan Militer Pascavonis Sertu Riza Pahlivi

Share

Koalisi hukum mendampingi keluarga korban resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi pascaputusan tetap perkara penganiayaan remaja hingga tewas di Deliserdang.

Langkah hukum progresif ini diambil oleh Lenny Damanik selaku ibu kandung almarhum MHS bersama Eva Meliani Pasaribu. Berdasarkan laporan Liputan6.com pada Selasa (26/5/2026), permohonan Judicial Review tersebut terregister dengan nomor perkara 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kelalaian penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15) di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Melalui amar putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsekal Immanuel P Simanjuntak pada Senin (25/5/2026), terdakwa tetap dihukum 10 bulan penjara serta diwajibkan membayar restitusi Rp12 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai vonis Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya sudah tepat karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, ditambah tuntutan Oditur Militer yang sejak awal hanya menuntut 1 tahun penjara.

Proses peradilan pidana umum di lingkup internal tersebut dinilai oleh pendamping hukum dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Ketidakadilan Peradilan Militer terlihat jelas ketika penuntut umum (Oditur), kuasa hukum, dan hakimnya semua merupakan anggota TNI. Oleh karena itu, sudah barang tentu secara hukum tidak ada keadilan yang objektif. Bahkan dewasa ini, Pengadilan Militer diduga menjadi tempat kelanggengan impunitas," tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.

Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, pemohon menuntut pembatalan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pihak keluarga korban berharap putusan MK nantinya dapat mewajibkan setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui Peradilan Umum yang transparan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author