Pemerintah Beri Kewenangan Lemigas Impor Komoditas Migas dari Rusia

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan badan layanan umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas resmi memiliki kewenangan untuk mengimpor komoditas minyak dan gas bumi, termasuk dari Rusia, pada Jumat (29/5/2026).

Kebijakan baru tersebut diambil pemerintah demi menjaga ketahanan energi nasional, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Tugas penugasan impor bagi Lemigas ini secara hukum dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Regulasi tersebut memberikan payung hukum bagi badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM tersebut untuk mendatangkan minyak mentah, bahan bakar minyak, hingga liquefied petroleum gas dari luar negeri.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot Tanjung, Wakil Menter ESDM.

Ia memaparkan bahwa selama ini aktivitas pengadaan komoditas migas hanya jamak dieksekusi oleh badan usaha swasta berizin maupun badan usaha milik negara seperti PT Pertamina (Persero). Melalui aturan ini, pemerintah memperluas ruang pengadaan lewat badan layanan umum sektor energi berdasarkan pertimbangan variasi harga, waktu pengadaan, negara asal, hingga waktu pengiriman.

“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Penyusunan regulasi turunan dari Perpres yang ditetapkan sejak 30 April 2026 tersebut kini tengah dikebut oleh pihak Kementerian ESDM. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi saat ini sedang memproses aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri atau keputusan menteri.

“Dari pihak kami sudah menyiapkan perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk permen atau kepmen,” kata Hendra Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Pihak Ditjen Migas mengharapkan draf aturan tingkat menteri tersebut bisa segera selesai dalam waktu dekat. Regulasi ini disiapkan menyusul rencana importasi minyak mentah dari Rusia sebesar 150 juta barel.

“Kita sudah mempunyai draf permen tindak lanjut dari perpres,” ungkap Hendra Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Langkah penunjukan Lemigas sebagai eksekutor impor komoditas migas asal Rusia ini dilakukan untuk menyiasati hambatan finansial yang dihadapi oleh PT Pertamina (Persero). Pertamina berisiko melanggar ketentuan obligasi global jika terlibat langsung dalam transaksi dengan Rusia.

“Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ungkap Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Pemerintah sengaja memformulasikan regulasi tambahan ini untuk memayungi skema importasi minyak tersebut agar tidak melanggar aturan internasional. Melalui dasar hukum baru ini, badan pelaksana impor memiliki landasan legalitas yang kuat.

“Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan,” tegas Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author