Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM Jakarta Sabtu 22 Agustus 2026
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di area DKI Jakarta tetap beroperasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi kantor Satpas, fasilitas SIM Keliling, serta gerai SIM yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Dilansir dari Detik Oto, pihak kepolisian menyediakan tiga opsi sarana pelayanan perpanjangan SIM dengan jam operasional yang berbeda-beda untuk memudahkan warga Jakarta dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Berikut beberapa lokasi bus SIM Keliling yang disiagakan:
- Depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman no.Kav.55 Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Graha Nobu, Jl. Boulevard Diponegoro no.101 Lippo Village, Kel.Bencongan Indah, Kec.Kelapa Dua, Tangerang
- Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jl.Duren Tiga Timur RT.06, RW.04 Kel.Pancoran, Kec.Duren Tiga, Jakarta Selatan
Sementara itu, layanan Gerai SIM Jakarta beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di pusat perbelanjaan berikut:
- Jakarta Utara: Mal Pluit Village Koja Trade Centre
- Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah Mal Taman Palem
- Jakarta Selatan: Mall Blok M Square
- Jakarta Pusat: Mall Gandaria City
- Jakarta Timur: Mall Taman Mini
Adapun layanan di Satpas DKI Jakarta buka sejak pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada lokasi berikut:
- Jakarta Utara: Taman Gorontalo Tanjung Priok
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan: Polres Metro Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat: Polsek Kemayoran
- Jakarta Timur: Jl. By Pass Kebon Nanas
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat mengimbau pemohon untuk melengkapi berkas administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi e-KTP
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (disediakan di tempat)
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (disediakan di tempat)
Terkait komponen biaya, tarif tes kesehatan umumnya dikenakan sebesar Rp 35 ribu dan tes psikologi sebesar Rp 100 ribu. Pemohon juga dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50 ribu, serta tarif penerbitan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.