LPS Resmi Perluas Fungsi Jamin Polis Perusahaan Asuransi

Share

Pemerintah menetapkan perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi selain simpanan nasabah perbankan pada Senin (22/6/2026). Aturan baru ini mewajibkan LPS memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis kepada seluruh perusahaan asuransi.

Regulasi tersebut secara resmi disahkan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, dilansir dari Bloomberg Technoz. Berdasarkan beleid tersebut, penanganan resolusi bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah kini berada di bawah wewenang LPS. Lembaga ini juga memegang tugas penting dalam merumuskan, menetapkan, dan menjalankan kebijakan pelaksanaan program penjaminan nasabah.

"LPS juga merumuskan dan menetapkan kebijakan dan melaksanakan program penjaminan polis asuransi," demikian tercantum dalam beleid Pasal 5 Ayat 2, dikutip Senin (22/6/2026).

Selain wewenang tersebut, undang-undang ini memberikan hak kepada LPS untuk menetapkan sekaligus memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang baru pertama kali menjadi peserta juga diwajibkan membayar iuran awal, serupa dengan kontribusi yang ditarik saat sebuah bank pertama kali bergabung menjadi peserta LPS.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: LPS polis asuransi UU PPSK
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author