Mahkamah Agung Larang Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Pidana

Share

Mahkamah Agung menetapkan aturan baru yang melarang pengajuan upaya hukum kasasi maupun banding terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dilansir dari Detikcom.

Penerbitan SEMA terbaru ini secara resmi mencabut dan menyatidakterlakukan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru, permohonan kasasi tidak dapat diajukan atas putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, tindak pidana berancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V, serta putusan dari acara pemeriksaan singkat.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan jaminan kepastian hukum terkait perkara pidana tersebut dalam peringatan HUT ke-81 MA pada Kamis (20/8/2026).

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA, Sunarto.

Sunarto menambahkan mengenai status penahanan bagi terdakwa yang menerima vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," jelasnya.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan sikap untuk mengkaji landasan hukum baru tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk tunduk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan tugas penegakan hukum.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (24/8/2026).

Budi menegaskan pentingnya kepastian prosedur agar seluruh langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

"Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut menutup pernyatannya dengan menekankan cakupan aturan yang menjadi acuan penanganan perkara.

"Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author