Mahkamah Konstitusi Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Share

Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi tegas berupa pengguguran kepesertaan daerah pemilihan bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu.

Ketetapan tersebut tertuang melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 25 Mei 2026. Perkara ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia guna menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Langkah penegasan hukum dari MK tersebut langsung mendapatkan respons positif dari kalangan parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap vonis hakim konstitusi tersebut.

"Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif," kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Nurul memaparkan data pertumbuhan legislator perempuan di parlemen sejak Pemilu 1999 yang hanya mencapai 8,2 persen. Jumlah tersebut terus meningkat pada Pemilu 2004 menjadi 11,5 persen, naik ke angka 18 persen pada 2009, sempat menurun hingga 17,3 persen pada 2014, sebelum melonjak lagi ke posisi 20,5 persen di 2019.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," kata Nurul.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa partainya memberikan ruang yang setara bagi kader perempuan untuk menempati berbagai posisi strategis dan kepemimpinan di struktur internal maupun alat kelengkapan dewan.

"Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun," kata Nurul.

Ia juga menegaskan keterwakilan ini bukan sekadar persoalan gender, melainkan kualitas kontribusi dalam merumuskan kebijakan negara yang ramah terhadap aspirasi publik.

"Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif," tambah Nurul.

Di sisi lain, pengamat politik turut menyoroti aspek implementasi dari regulasi baru ini. Dilansir dari epaper.mediaindonesia.com, Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyatakan dukungan partai politik sangat krusial agar sanksi keterwakilan perempuan ini berjalan efektif.

"Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu," kata Bawono Kumoro.

Bawono menilai dukungan dari para pengurus partai diperlukan agar substansi putusan hukum dari MK tersebut dapat segera diserap secara legal ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang digodok di DPR.

Melalui putusan terbarunya, MK mengubah bunyi Pasal 245 UU 7/2017 sehingga berbunyi: "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

Sanksi gugur di tingkat daerah pemilihan ini menggantikan aturan lama yang sebelumnya hanya mewajibkan angka 30 persen secara administratif tanpa memuat konsekuensi diskualifikasi yang jelas bagi parpol pelanggar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author