Majelis Disiplin Belum Proses Kasus Yurizal karena Belum Ada Laporan

Share

Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan belum dapat memproses dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, yang viral di media sosial karena belum ada laporan resmi dari keluarga pasien. Ketua MDP Sundoyo mengatakan lembaganya belum menerima aduan terkait kasus tersebut sehingga proses pemeriksaan disiplin belum bisa dimulai. "Sampai sekarang terhadap kasus tersebut belum ada laporan ke MDP," kata Sundoyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2026).

Sundoyo menjelaskan bahwa MDP tidak dapat langsung memproses perkara yang ramai menjadi perhatian publik tanpa adanya laporan resmi. Mekanisme penegakan disiplin profesi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kalau berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang lapor adalah pasien atau keluarganya," jelasnya. Menurut Sundoyo, adanya laporan dari pasien atau keluarga menjadi dasar hukum bagi MDP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan.

Meski kasus Yurizal memicu sorotan luas dan desakan publik agar oknum tenaga kesehatan segera diproses, MDP belum bisa mengambil langkah lebih lanjut tanpa aduan resmi. Ketika ditanya kembali apakah keluarga Yurizal sudah melapor ke MDP, Sundoyo membenarkan belum ada laporan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author