Mantan ART Erin Taulany Gugat Perdata Rp1 Miliar di PN Jakarta Selatan
Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina atau Erin, Nur Rohmah, menuntut mantan majikannya secara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026). Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar akibat kerugian psikologis dan penahanan barang-barang pribadi milik penggugat.
Dilansir dari Detik Hot, sidang kedua ini telah dihadiri oleh kuasa hukum Erin sebagai pihak tergugat. Kehadiran perwakilan tergugat memastikan proses hukum berjalan sesuai agenda, meskipun mediasi akhirnya ditunda hingga 29 Juli 2026.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyatakan bahwa kehadiran pihak tergugat membuat persidangan dapat terlaksana dengan baik.
"Hari ini sidangnya adalah sidang kedua, dan alhamdulillah sesuai dengan panggilan yang disampaikan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pihak tergugat hadir, tadi diwakili oleh kuasanya. Alhamdulillah. Jadi persidangan bisa berjalan," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.
Pihak penggugat kini berharap agar Erin selaku tergugat dapat hadir secara langsung dalam agenda mediasi mendatang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Semoga Ibu bisa hadir nanti di dalam persidangannya dan saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja. Cuma itu," ujar Nur, Penggugat.
Nur mengaku dirinya masih dilingkupi rasa cemas dan takut karena sempat menerima berbagai ancaman sebelum melarikan diri dari rumah majikannya.
"Kalau masalah itu pasti masih ada rasa takut, ada rasa cemas, karena keingat lagi ancaman-ancamannya. Cuma saya usahain semoga semuanya saya bisa lewati," tutur Nur, Penggugat.
Ancaman yang diterima Nur di antaranya adalah ancaman pelaporan dirinya ke polisi serta tuduhan bahwa suaminya merupakan seorang buronan.
"Yang masih dirasakan ketakutan itu ancaman mau dilaporin saya ke polisi, terus ancaman mau dilaporin suami saya juga, katanya buronan," kata Nur, Penggugat.
Selain meminta pengembalian barang-barang pribadi yang masih tertahan seperti KTP, ATM, dompet, ponsel, dan pakaian, pihak kuasa hukum juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil.
"Yang kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang lain sebagainya. Juga ada tuntutan berupa imateriil karena memang ada kerugian yang dialami oleh klien kami, Teh Nur," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Nur saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat dan tidak dapat menggunakan hak kependudukannya akibat dokumen pribadinya yang masih ditahan.
"Dalam hal ini psikologinya seperti tadi yang disampaikan, masih ada rasa takut. Kemudian beliau juga tidak bisa menggunakan hak kependudukannya, KTP masih ditahan, kemudian juga belum bisa menggunakan handphonenya sampai saat ini. Nah itulah di antaranya yang kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum," pungkas Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.
Sebelumnya, Nur memutuskan untuk melarikan diri dari rumah Erin dengan cara melompati pagar setelah permohonannya untuk berhenti bekerja karena orang tuanya sakit di kampung halaman tidak mendapatkan izin.