KPK Dakwa Mantan Bupati Pati Sudewo Terkait Jual Beli Jabatan Rp 2,49 Miliar

Share

Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa melakukan aksi jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai Rp 2,49 miliar saat dirinya memimpin Kabupaten Pati. Tindakan melanggar hukum ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga kepala desa lainnya.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, di Pengadilan, dilansir dari Detikcom, Senin (15/6/2026).

Sudewo menghadiri persidangan dengan mengenakan batik cokelat. Ia didakwa telah memaksa para calon perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2026 agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan pemotongan tertentu, serta melakukan pekerjaan demi kepentingan pribadi terdakwa.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.

Pihak kejaksaan memaparkan bahwa setelah resmi dilantik menjadi Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memegang kendali penuh dalam sistem pengisian perangkat desa. Wewenang tersebut mencakup pemberian izin pelaksanaan pengisian jabatan hingga keputusan persetujuan pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author