Massa Unjuk Rasa Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Share

Sekelompok massa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026) pukul 09.50 WIB untuk mengawal proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dilansir dari Detikcom, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

Massa berjalan dari perempatan RSUD Ragunan sambil membentangkan spanduk tuntutan. Terdapat lima poin utama yang disuarakan, mulai dari penegakan hukum tanpa pandang bulu, pengusutan tuntas dugaan mega korupsi, dukungan bagi Polri dan Kejaksaan, hingga desakan agar tidak ada pihak yang menghalangi pemberantasan korupsi.

"Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah," tegas orator aksi dari atas mobil komando.

Orator menilai barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah sudah memadai untuk menjebloskan pemohon ke penjara.

"Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah orator.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Febrie untuk membatalkan penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan oleh penyidik. Sidang perdana perkara uji keabsahan upaya paksa tersebut telah digelar pada Selasa (18/8).

Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai pemohon melawan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri selaku termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Febrie sendiri dijerat dalam sejumlah kasus yang awalnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, dugaan TPPU barang bukti emas dan uang tunai bersama Nurman Herin, serta penyidikan kasus korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author