Massa Tolak Eksekusi Kawasan Eks Hotel Sultan Gelora Bung Karno
Sekelompok massa berkumpul di depan lobi Hotel Sultan untuk menolak eksekusi kawasan bekas lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Aksi penolakan tersebut bertepatan dengan batas waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pengelola menyiagakan 300 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya pengosongkan aset negara tersebut.
Di lokasi kejadian, massa yang mengenakan aksesori bendera merah putih membentangkan sejumlah spanduk penolakan di area lobi hingga balkon kamar. Mereka menyuarakan tuntutan agar pengadilan membatalkan eksekusi, dengan dalih mempertahankan bisnis pengusaha pribumi serta menyatakan bahwa Hotel Sultan bukan bagian dari aset GBK.
Massa pengunjuk rasa beberapa kali menyuarakan tuntutan mereka di depan hotel di bawah arahan seorang orator.
"Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!" seru massa yang berkumpul di depan lobi kawasan tersebut.
Pihak PPKGBK menyatakan telah menyusun strategi pengosongan secara matang, termasuk mengenai penanganan barang-barang milik PT Indobuildco yang masih tertinggal di lokasi eksekusi. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut akan didata dan dipindahkan ke tempat penyimpanan yang aman.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.
Hingga saat ini, aparat keamanan terpasang bersiaga dan terus berpatroli secara berbaris di sekitar area konflik untuk mengantisipasi eskalasi situasi selama proses eksekusi berlangsung.