Mendag Budi Santoso Revisi Aturan E-Commerce Demi Lindungi Seller
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengagendakan pertemuan dengan platform e-commerce dan penjual pada Selasa (26/5/2026) untuk mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (25/5/2026).
Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah.
Proses revisi beleid tersebut saat ini sudah memasuki tahapan harmonisasi antarinstansi dan ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.
"(Permendag) e-commerce itu (tahap) harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pemerintah berupaya membangun komitmen bersama antara pihak regulator, penyedia platform digital, dan para penjual demi terciptanya ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan.
"Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller. Nah besok saya ketemu. Besok pagi," jelas Budi Santoso.
Mendag memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut dirancang secara adil dengan mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak yang terlibat di dalam ekosistem digital tersebut.
"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," tambah Budi Santoso.
Sebelumnya pada Minggu (10/5/2026), Budi Santoso sempat memaparkan dua fokus utama dalam perbaikan regulasi ini, yakni perlindungan bagi konsumen serta dukungan penuh terhadap produk-produk lokal.
"Jadi, ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," ujar Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian UMKM agar regulasi yang dihasilkan dapat saling melengkapi tanpa memicu tumpang tindih aturan.
"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi Santoso.