Mendagri Dukung Penuh Pembentukan Sistem Satu Data Indonesia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengelolaan data pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima melalui sistem informasi digital yang proaktif, seperti dikutip dari Detikcom. Salah satu sistem digital yang diandalkan Kemendagri adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mendagri menjelaskan bahwa basis data dalam SIAK diperbarui secara dinamis mengikuti mutasi atau perubahan peristiwa kependudukan masyarakat setiap harinya.
"Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lain-lain itu otomatis di input tiap hari," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain SIAK, Kemendagri mengoperasikan sistem digital lain seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) untuk menyusun kebijakan presisi dari tingkat desa. Integrasi data antarlembaga selama ini diklaim telah berjalan baik, sehingga Kemendagri menyatakan kesiapan untuk menyatukan seluruh sistemnya ke dalam satu wadah resmi.
"Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi," ujarnya. Kendati demikian, Tito memberikan catatan mengenai pentingnya kesiapan infrastruktur teknologi informasi, termasuk aspek keamanan siber demi melindungi data pribadi warga. "Kalau pengelolaan data tidak mampu untuk dijaga dan kemudian itu jatuh ke tangan publik atau yang data yang bersifat tidak bisa di-share tapi kemudian bisa dijebol, [maka] itu mengandung risiko hukum," jelasnya.
Rapat Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan serta dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.