Mendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem belajar yang aman, nyaman, serta optimal bagi perkembangan para murid, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kebijakan tersebut secara resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Perangkat digital yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan ini meliputi telepon seluler, jam tangan pintar atau smartwatch, serta instrumen komunikasi digital sejenisnya. Namun, fasilitas teknologi informasi dari sekolah untuk keperluan belajar tetap diperbolehkan.
Regulasi ini menekankan bahwa keberadaan perangkat digital di sekolah tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi secara terukur selama proses belajar mengajar berlangsung.
"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," bunyi salah satu prinsip pembatasan gawai ini.
Kepala sekolah beserta jajaran pendidik dapat menerapkan beberapa panduan operasional terkait kebijakan ini. Penggunaan perangkat harus dipastikan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.
Pemanfaatan gawai dalam kelas hanya boleh dilakukan atas pertimbangan profesional guru. Penggunaannya juga wajib disesuaikan dengan tujuan serta karakteristik materi pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan menyediakan mekanisme penyimpanan perangkat yang aman. Fasilitas penyimpanan tersebut harus mudah diawasi dan disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan.
Pengecualian dan Penguatan Literasi Digital
Pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian untuk beberapa kondisi tertentu. Pengecualian ini wajib berjalan di bawah pengawasan ketat dari guru maupun kepala sekolah.
Aktivitas yang dikecualikan meliputi instruksi langsung dari pengajar untuk pembelajaran, situasi darurat, serta pemenuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas.
Kebutuhan medis, keperluan transportasi, serta alasan mendesak lain yang dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi dasar pengecualian aturan ini.
Penerapan aturan pembatasan ini dibarengi dengan program penguatan literasi digital bagi para siswa. Murid akan diberikan sosialisasi mengenai etika bermedia digital serta keamanan siber.
Langkah ini juga berlandaskan pada prinsip perlindungan anak guna menjaga kesehatan fisik dan mental. Kebijakan dirancang untuk menjauhkan siswa dari risiko kecanduan digital, konten negatif, perundungan siber, hingga kekerasan daring.
Guna mendukung efektivitas aturan, kepala sekolah didorong untuk mengoptimalkan kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, olahraga, kesenian, permainan tradisional, dan interaksi sosial.
Peran orang tua di lingkungan rumah juga diharapkan berkesinambungan melalui penerapan pembatasan durasi screen time, penentuan area bebas gawai atau screen zone, serta pembiasaan jeda screen break.