Mendikdasmen Abdul Mu’ti Usul Tambahan Anggaran Rp 40,75 Triliun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun saat melakukan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Pengajuan penambahan anggaran tersebut dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan alokasi pagu indikatif awal yang diterima, seperti dilansir dari Detikcom. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kementeriannya semula memperoleh pagu indikatif sejumlah Rp 58,24 triliun.
Pagu indikatif awal tersebut dibagi menjadi dua pemanfaatan utama. Dana sebesar Rp 2,69 triliun dialokasikan untuk belanja wajib gaji serta operasional, sementara Rp 55,5 triliun sisanya diperuntukkan bagi program prioritas nasional.
"Berdasarkan surat bersama pagu indikatif dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 58,24 triliun," kata Abdul saat rapat kerja di Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Penyaluran anggaran untuk program prioritas nasional mencakup pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp 14,28 triliun, sekolah nasional terintegrasi sebesar Rp 7,21 triliun, serta digitalisasi pembelajaran senilai Rp 5,83 triliun. Tunjangan guru non-ASN dialokasikan sebesar Rp 14,09 triliun dan Program Indonesia Pintar mendapatkan Rp 13,79 triliun. Selain itu, anggaran juga diberikan untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar Rp 250 miliar, Studio Guru Rp 40 miar, dan sektor PNBP/BLU senilai Rp 39,85 miliar.
"With telah ditetapkannya alokasi pagu indikatif untuk peruntukan di atas maka kebutuhan untuk pembiayaan program lain kami usulkan agar mendapatkan tambahan anggaran," ucap dia.
Surat permohonan resmi terkait usulan penambahan anggaran belanja untuk tahun anggaran 2027 tersebut kini telah dikirimkan kepada sejumlah kementerian terkait.
"Untuk itu Kemendikasmen telah menyampaikan permohonan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 40,75 triliun kepada Menkeu, Menteri PPN Kepala Bappenas, dan Mensesneg melalui surat Mendikdasmen," lanjutnya.