Mensesneg Terima Usulan Kuntadi Jadi Calon Jampidsus Kejagung

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerima pengajuan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru pada Selasa, 14 Juli 2026. Dilansir dari Detikcom, pengusulan tersebut menyusul pengunduran diri pejabat Jampidsus sebelumnya, Febrie Adriansyah, yang kemudian direspons Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat usulan nama pengganti tersebut telah masuk dan akan segera diproses melalui mekanisme tim penilai akhir.

"Kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo Hadi membenarkan bahwa sosok yang dicalonkan oleh Jaksa Agung untuk mengisi posisi strategis tersebut adalah Kuntadi. "Ya kalau berdasarkan suratnya ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucap Prasetyo Hadi.

Pihak Istana saat ini sedang menindaklanjuti berkas tersebut sesuai dengan prosedur penilaian kedinasan yang berlaku. "Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," ujar Prasetyo Hadi.

Selain posisi Jampidsus, terdapat pula pengajuan nama untuk jabatan Wakil Jaksa Agung yang baru, namun sosoknya belum diumumkan ke publik. "Ada (wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," sebut Prasetyo Hadi. Sebelumnya, menyusul mundurnya Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan lewat Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 demi menjaga keberlangsungan wewenang di internal kejaksaan.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026). Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan penanganan seluruh perkara hukum di bidang tindak pidana khusus tidak akan terhambat oleh proses transisi kepemimpinan ini. "Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author