Menteri Imipas Usulkan Tambahan Anggaran Rp 5,23 Triliun ke DPR

Share

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5,23 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Pengajuan tersebut dilakukan karena pagu indikatif yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan esensial kementerian yang baru dibentuk tersebut. Pihak kementerian mencatat pagu indikatif yang diberikan sebenarnya terus mengalami peningkatan sejak tahun 2025, bahkan menyentuh angka Rp 20.122.725.861.000 pada tahun ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Usulan tambahan anggaran 2027, meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir," kata Menteri Agus saat rapat kerja di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Agus Andrianto menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai program prioritas nasional serta mengatasi dampak efisiensi anggaran belanja pemerintah tahun 2026.

"Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan penguatan kelembagaan pasca pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, program prioritas, dan program akselarasi Menteri Imipas, implementasi KUHP baru, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan pengamanan perbatasan, penanganan over crowded pemasyarakat, serta kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efeisiensi anggaran, dan penyesuaian belanja pemerintah tahun 2026," tutur dia.

Usulan lonjakan anggaran belanja ini diklaim telah melalui proses pembahasan resmi dengan kementerian terkait lainnya guna menyokong fungsi lima unit kerja utama di lingkungan Kementerian Imipas.

"Oleh karena itu berdasarkan berita acara pertemuan 3 pihak antara Kementerian Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian Imipas, telah disepakati usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5.235.441.295.000 untuk memenuhi kebutuhan belanja tugas dan fungsi esensial pada 5 unit utama yang belum terpenuhi," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author