Menteri Kesehatan Gauteng Bayar Ganti Rugi Korban Kelalaian Caesar
Mahkamah Agung Banding (SCA) memerintahkan Menteri Kesehatan Gauteng di Afrika Selatan untuk membayar ganti rugi kepada seorang ibu berinisial CBM yang kehilangan rahimnya akibat dugaan kelalaian penanganan medis saat menjalani operasi caesar pada April 2016.
Gugatan hukum ini diajukan oleh pasien setelah tindakan histerektomi darurat yang dilakukan di Dr. George Mukhari Academic Hospital menyebabkan rahimnya diangkat akibat perdarahan postpartum parah, seperti dilansir dari HaiBunda yang mengutip laporan The Citizen.
Peristiwa bermula saat CBM mencari bantuan medis di klinik Soshanguve setelah ketubannya pecah, lalu dirujuk ke rumah sakit penanganan utama pada sore hari, namun pemeriksaan baru berjalan beberapa jam kemudian sebelum operasi darurat diputuskan keesokan paginya.
American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) memberikan penjelasan mengenai prosedur medis tersebut, di mana histerektomi merupakan operasi pengangkatan rahim perempuan untuk mengatasi kondisi seperti fibroid, endometriosis, hingga perdarahan abnormal.
Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa terdapat beberapa jenis tindakan, termasuk histerektomi vagina yang rahimnya dikeluarkan melalui saluran lahir tanpa sayatan perut.
"Tidak semua perempuan dapat menjalani histerektomi vagina. Misalnya, perempuan yang memiliki perlengketan akibat operasi sebelumnya atau yang memiliki rahim yang sangat besar mungkin tidak dapat menjalani jenis operasi ini," kata ACOG.
Meskipun mengabulkan tuntutan ganti rugi atas kehilangan rahim, SCA menolak beberapa klaim lain dari pihak CBM, termasuk tuduhan mengenai ketiadaan perawatan pascaoperasi yang memadai sebelum pasien memilih pulang atas permintaan sendiri.