Menteri Keuangan Rombak Skema Penyaluran DBH dan DAU untuk Percepat Dana Daerah

Share

Tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah resmi dirombak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini diambil guna mengakselerasi ketersediaan pendanaan pada awal tahun anggaran.

Kebijakan baru tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Regulasi yang diundangkan pada 25 Mei 2026 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No. 67/2024.

"Bahwa PMK No. 67/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti," tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).

Perubahan besar dalam beleid ini berfokus pada percepatan dan pemecahan ritme transfer dana dari pusat ke daerah. Penyesuaian skema yang mencolok diterapkan pada penyaluran DBH Pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada aturan lama dalam Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional melalui enam tahapan. Jadwal sebelumnya berkisar pada Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), serta pelunasan selisih alokasi di Desember.

Kini, Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Kucuran dana langsung diberikan sejak Januari (7,5%), lalu berlanjut pada Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).

Jadwal pelunasan selisih penyaluran juga dipercepat oleh pemerintah. Jika biasanya dilakukan pada pengujung tahun atau Desember, kini dimajukan menjadi bulan November.

Akselerasi pencairan yang serupa juga berlaku untuk keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026 menetapkan penyaluran dalam tujuh tahapan, mengubah skema enam tahap yang berlaku sebelumnya.

Pemerintah daerah kini akan menerima suntikan dana DBH SDA mulai Januari (7,5%), Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan diakhiri pelunasan pada bulan November.

Selain itu, pemerintah menetapkan skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT disatukan dalam satu gerbong bersama DBH Pajak lainnya.

Melalui Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026, lintasan penyaluran DBH CHT dipercepat menjadi lima tahap. Daerah dapat menerima kucuran dana tahap pertama sebesar 20% paling cepat pada bulan Januari.

Penyaluran tahap kedua sebesar 15% akan dilakukan paling cepat 30 hari setelah tahap pertama. Pencairan berlanjut ke tahap ketiga pada Maret (20%), tahap keempat sebesar 15% yang cair sebulan kemudian, dan diakhiri pelunasan selisih alokasi paling lambat Juni tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian jadwal juga menyasar DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sesuai Pasal 117 ayat (1) beleid baru.

Penyaluran DAU spesifik ini bertransformasi menjadi lima tahapan secara berurutan mulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni. Skema ini mengubah pola lama PMK 67/2024 yang membaginya dalam tiga termin pencairan yaitu Februari, April, dan Juli.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebut Pasal 159 PMK 35/2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author