Pemerintah dan KSPI Mitigasi Ancaman PHK Empat Perusahaan

Share

Pemerintah bersama serikat buruh mengoordinasikan langkah mitigasi guna mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap empat perusahaan di beberapa wilayah Indonesia pada Senin (22/6/2026). Langkah antisipasi ini diambil sebagai respons terhadap dampak ketidakpastian ekonomi global dan situasi konflik luar negeri yang memukul sektor industri berorientasi ekspor.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memaparkan bahwa pemantauan lapangan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta mengonfirmasi adanya penurunan volume produksi akibat penyusutan permintaan pasar internasional.

"Hasil temuan tersebut memang benar. Akibat perang Iran melawan Amerika dan Israel yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia, sangat mempengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," jelas Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Kondisi operasional yang terhenti ditemukan di PT Pakerin yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di mana sebanyak 2.500 pekerja kini menghadapi potensi pengurangan tenaga kerja.

"Kami datang ke pabrik yang sudah berhenti beroperasi dan bertemu langsung dengan para buruh. Ditemukan ada potensi ancaman PHK terhadap 2.500 pekerja," tutur Said Iqbal setelah meninjau lokasi bersama dinas ketenagakerjaan setempat.

Masalah utama di perusahaan bubur kayu tersebut berkaitan dengan pembekuan dana modal kerja yang ditempatkan pada lembaga perbankan yang sedang dilikuidasi.

"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," terang Said Iqbal.

Dampak penutupan operasional pabrik tersebut dilaporkan turut melumpuhkan aktivitas usaha mikro milik masyarakat di sekitar kawasan industri.

"Saya mendatangi pasar di dekat PT Pakerin dan banyak kios yang tutup. Ini membuktikan bahwa ketika perusahaan berhenti beroperasi, bukan hanya buruh yang terdampak, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar," kata Said Iqbal.

Sebagai langkah penanganan, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengamankan hak-hak finansial pekerja melalui rekening penampungan khusus.

"Pertama, berkoordinasi dengan Dirjen PHI Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan apabila terjadi PHK, seluruh hak buruh dan upah berjalan dibayarkan melalui rekening penampungan khusus agar tidak masuk ke rekening perusahaan yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk kepentingan lain." ujar Said Iqbal.

Laporan berkala mengenai pemblokiran dana operasional ini juga telah diteruskan ke tingkat kepala negara dan jajaran legislatif.

"Kedua, saya melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan menembuskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI agar memanggil LPS guna menyelamatkan hak-hak pekerja," lanjut Said Iqbal.

Ancaman pengurangan tenaga kerja lainnya teridentifikasi di Jawa Barat, di mana sebanyak 4.000 karyawan PT Fengtai di Kabupaten Bandung saat ini statusnya dirumahkan.

"Informasi awal yang kami terima dari serikat buruh dan rekan-rekan wartawan menyebutkan ada sekitar 4.000 pekerja yang berpotensi terkena dampak. Mereka saat ini dirumahkan, belum di-PHK," ungkap Said Iqbal.

Penyebab utama kendala operasional di PT Fengtai bersumber dari selesainya kontrak pemesanan dengan merek multinasional Nike serta hambatan logistik pasokan bahan baku.

"Pertama, order sepatu Nike di PT Fengtai telah selesai dan belum ada kepastian order berikutnya. Kedua, terdapat keterlambatan pasokan bahan baku akibat situasi perang yang membuat distribusi dialihkan ke pemasok lain," papar Said Iqbal.

Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi pabrik di wilayah Soreang untuk merumuskan perpanjangan kontrak pemesanan barang.

"Hari Senin saya akan datang ke PT Fengtai didampingi Kemnaker pusat. Dirjen PHI telah mengutus dua direkturnya. Dinas Jawa Barat dan Kabupaten Bandung juga telah diinformasikan. Serikat buruh di perusahaan maupun serikat buruh di Jawa Barat juga saya ajak terlibat." kata Said Iqbal.

KSPI mendesak agar pembayaran upah bagi karyawan yang dirumahkan tetap diberikan secara penuh selama masa penyelesaian masalah.

"4.000 karyawan tidak boleh kehilangan hak-haknya. Upah harus tetap dibayar penuh karena ada informasi bahwa pekerja yang dirumahkan hanya dibayar 50%," tegas Said Iqbal.

Langkah preventif ini diklaim bertujuan untuk mempertahankan keberlangsungan industri manufaktur tanpa harus melakukan pengurangan staf.

"Kita tidak sedang mengoreksi kesalahan perusahaan, tetapi ingin membantu perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap didapat. Tujuannya adalah tidak ada PHK," cetus Said Iqbal.

Sementara itu, potensi pemindahan investasi ke Vietnam oleh prinsipal otomotif Jepang mengancam keberadaan ribuan pekerja di PT J dan PT S di Jawa Timur.

"Informasi awal menunjukkan situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam," ujar Said Iqbal.

Buruh berencana membuka ruang negosiasi dengan manajemen sembari mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi insentif untuk pengembangan kendaraan listrik domestik.

"Serikat pekerja akan bernegosiasi dengan perusahaan untuk meyakinkan agar tidak pindah ke Vietnam. Dari situ saya akan berkomunikasi dengan DPR dan Presiden untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri mobil listrik di Indonesia," ucap Said Iqbal.

Pola jemput bola ke lokasi-lokasi industri yang mengalami krisis logistik dan finansial dinilai lebih efektif dibanding menunggu laporan formal.

"Saya mengajak strateginya bukan menunggu, tetapi datang. Pemerintah bersama serikat buruh, terutama KSPI, sudah melakukan mitigasi awal untuk memastikan tidak adanya PHK," kata Said Iqbal.

Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian pembekuan fasilitas jaminan kesehatan pekerja garmen di PT Amos, Jakarta Utara, sebagai rujukan penanganan kasus serupa.

"Di PT Amos, perusahaan garmen asal Korea Selatan, saya datang bersama Dirjen PHI. BPJS pekerja sempat dihentikan, tetapi setelah kami datang, BPJS harus dihidupkan kembali dan sekarang sudah aktif lagi," sebut Said Iqbal.

Pemerintah melalui jajaran Kepolisian dan Ketenagakerjaan saat ini juga mengawal pencairan kompensasi bagi eks pekerja di perusahaan tersebut.

"Besoknya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan datang dan bertemu perusahaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Saya juga menghadap Kapolri dan bertemu pemilik perusahaan. Saat ini sudah ada titik terang. Perusahaan bersedia membayar pesangon dan nilainya sudah hampir mencapai titik temu," tutur Said Iqbal.

Skema pengawasan dini ini diharapkan mampu meminimalkan dampak guncangan pasar global terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.

"Mitigasi seperti ini memudahkan kerja-kerja penyelamatan industri sekaligus memastikan pekerja tetap bekerja dan hak-haknya tetap terlindungi," pungkas Said Iqbal dilansir dari CNBC Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author