Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Sanksi Jalan Rusak
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 selaku pengguna jalan, seperti dilansir dari Detik Oto.
Dalam sidang yang digelar kemarin, MK memutus Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima. Penolakan ini terjadi karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang menjadi syarat formil pengujian undang-undang.
"Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, Rabu (17/6/2026).
Mahkamah sebenarnya telah membuka kesempatan untuk menyampaikan dokumen secara daring. Namun, para pemohon tetap tidak melampirkan alat bukti yang dimaksud melalui sistem online tersebut. Akibat cacat formil ini, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan norma pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan fasilitas. Penyelenggara jalan ini mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga badan usaha jalan tol.
Aturan yang digugat adalah Pasal 273 ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggara yang membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan korban luka ringan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12.000.000.
Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan luka berat, sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Sementara itu, apabila kecelakaan mengakibatkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000.
Para pemohon menilai sanksi pidana dan denda tersebut relatif ringan dibandingkan dengan dampak kerugian yang diderita korban. Ketidakseimbangan ini dianggap belum memberikan perlindungan hukum maksimal bagi hak atas kehidupan warga negara.
Dalam permohonannya, mereka menyebut Pasal 273 UU LLAJ memicu ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Kekaburan norma ini juga dinilai membuka ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.