MPR Evaluasi Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Badan Pengkajian MPR RI menggelar diskusi kelompok terpumpun di Hotel Aryaduta, Bandung, pada Senin, 13 Juli, guna membahas penguatan kedaulatan rakyat dalam sistem Demokrasi Pancasila agar tidak sebatas menjadi hak memilih saat pemilu.
Acara yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly ini menghadirkan sejumlah akademisi dari Universitas Padjadjaran untuk membedah berbagai tantangan demokrasi substantif di Indonesia, seperti dilansir dari Detikcom.
Dalam forum tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Politik Kontemporer FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Caroline Paskarina, menyoroti adanya kesenjangan besar antara mekanisme demokrasi prosedural yang ada dengan kemampuan nyata masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan.
"Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat harus hadir sebelum, selama, dan setelah pemilu melalui hubungan yang sehat antara rakyat dan para wakilnya," ujar Prof. Caroline Paskarina.
Ia juga menambahkan bahwa Demokrasi Pancasila harus dikembangkan berdasarkan kepribadian bangsa sendiri dengan tetap menerapkan prinsip partisipasi bermakna dalam setiap pembuatan kebijakan publik.
Sementara itu, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, menilai meningkatnya gerakan pemuda menunjukkan saluran aspirasi formal yang belum efektif bekerja.
"Suara masyarakat harus dapat diterjemahkan menjadi agenda publik, dibahas secara terbuka, direspons oleh lembaga negara, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Ari Ganjar Herdiansah.
Dirinya berpendapat keresahan generasi muda saat ini bersumber dari masalah konkret seperti lapangan kerja dan biaya pendidikan, sehingga memerlukan metode pendidikan politik baru yang interaktif.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah, mengkritik dominasi partai politik yang kerap membuat anggota legislatif lebih patuh pada fraksi ketimbang pemilihnya.
"Kritik terhadap kebijakan negara harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan sebagai threat atau ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan," kata Bilal Dewansyah.
Seluruh masukan dari diskusi ini akan dihimpun oleh Badan Pengkajian MPR RI sebagai bahan rekomendasi untuk merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam Konferensi Konstitusi mendatang.