Wakil Ketua MPR Minta Investigasi Kasus Karhutla Kalimantan
Penyelidikan mendalam atas meluasnya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan didesak oleh Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono pada Minggu (23/8/2026). Langkah tersebut dinilai krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya faktor kelalaian serta unsur kesengajaan.
Langkah tegas berupa pertanggungjawaban hukum perlu diterapkan jika ditemukan bukti adanya pelanggaran di lapangan. Politikus yang akrab disapa Ibas itu menegaskan bahwa proses pemeriksaannya harus berjalan secara akuntabel.
"Investigasi harus dilakukan secara objektif. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban," kata Ibas dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Penanganan bencana asap dan api menurutnya membutuhkan evaluasi total pada sistem pengawasan serta koordinasi lintas sektor secara komprehensif, tidak sekadar aksi pemadaman darurat saat api sudah membesar.
"Pencegahan, penanganan, dan evakuasi harus menjadi satu rangkaian kebijakan. Jangan sampai kita baru bergerak maksimal setelah api meluas dan asap sudah berdampak kepada masyarakat," kata politikus Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan bahwa aspek keselamatan warga lokal dan jaminan kualitas udara bersih di area terdampak mesti diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Keselamatan warga tidak boleh menjadi pertimbangan kedua. Jika diperlukan evakuasi, harus disiapkan sejak dini dengan prosedur yang jelas dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi," katanya.
Pemerintah sendiri saat ini telah menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut lewat proses hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa sebanyak empat perusahaan sedang diinvestigasi terkait keterlibatan mereka pada peristiwa karhutla tersebut.
Penindakan hukum ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan sanksi pencabutan izin hingga proses pidana bagi pihak independen maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran.
"Dalam dua rapat koordinasi tadi terjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Pras, Sabtu (22/8/2026).