MPR RI Kaji Persoalan Desentralisasi dan Hubungan Pusat-Daerah

Share

Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai kendala mendasar sejak awal diterapkan. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kerap memicu ketegangan di sejumlah wilayah akibat rasa ketidakadilan.

Persoalan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI di Yogyakarta pada Rabu (15/7/2026). Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota Kelompok III MPR RI, yaitu Firman Soebagyo, Hanan Abdul Rozak, Kamrussamad, Heri Gunawan, Ida Fauziah, serta T. Ibrahim. Informasi ini dilansir dari Detikcom.

Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa dinamika hubungan pusat dan daerah seperti PRRI/Permesta, GAM, hingga konflik pemekaran daerah berakar dari rasa ketidakadilan.

"Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme," ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa tantangan hubungan pusat dan daerah kini kian kompleks seiring perkembangan teknologi dan globalisasi. Isu baru seperti transformasi digital, kecerdasan buatan, urbanisasi, hingga perubahan iklim menuntut adanya evaluasi desain kebijakan.

"Ketika reformasi tahun 1998, kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," katanya.

Menurut Agus, perlu ada evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah masalah yang muncul berasal dari implementasi atau desain konstitusi itu sendiri.

"Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menyoroti aspek ketatanegaraan dalam otonomi daerah.

"Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sejatinya memiliki karakter negara federal. Di sinilah muncul persoalan konseptual antara desain negara kesatuan dan praktik desentralisasi. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah," jelas Aidul.

Aidul menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 bisa menjadi solusi, meski memiliki tantangan politik yang berat di tingkat MPR.

"Lembaga negara yang mengurangi kewenangannya sendiri seperti MPR hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit," katanya.

Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Dian Eka Rahmawati, juga sepakat bahwa konstitusi harus bersifat terbuka namun tetap memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi alat tarik-menarik kepentingan politik.

"Konstitusi memang perlu bersifat terbuka. Namun apabila terlalu terbuka tanpa indikator yang jelas, akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi," ujarnya.

Dian menilai pengaturan masyarakat hukum adat pada Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih terlalu umum dan memerlukan penguatan prinsip yang lebih spesifik untuk mengakomodasi desa.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, berharap FGD ini dapat menghasilkan masukan konkret bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tutur Hindun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author