MPR RI Gandeng UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945

Share

Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion mengenai risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Ruang Konferensi RKF FH UAJY, Yogyakarta, pada Senin (15/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Diskusi bertajuk akademis tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi serta praktisi hukum tata negara. Pertemuan ini bertujuan membahas posisi dan relevansi risalah perubahan konstitusi sebagai rujukan penafsiran ketatanegaraan Indonesia.

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari langkah transformasi kelembagaan. Upaya tersebut berfokus pada penguatan fungsi dokumentasi konstitusional yang dimiliki oleh MPR RI.

Menurut Wachid, dokumen-dokumen sejarah persidangan yang ada di MPR RI merupakan aset penting nasional. Selama ini, dokumen tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan akademik dan sumber pengetahuan.

"Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja," kata Wachid Nugroho, Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI.

Wachid menambahkan bahwa naskah komprehensif perubahan UUD NRI 1945 kini telah menjadi rujukan utama praktisi hukum dalam memahami proses amandemen. Langkah pendalaman lanjutan sangat diperlukan untuk menempatkan risalah dalam kerangka tata negara.

Pihak MPR RI saat ini mengelola berbagai arsip penting ketatanegaraan yang meliputi dokumen MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante. Seluruh arsip tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat literasi konstitusi nasional.

"Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik," ujar Wachid Nugroho, Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI.

Keberadaan dokumen autentik tersebut dinilai krusial dalam menghadapi tantangan era pasca-kebenaran. Informasi yang beredar luas di masyarakat sering kali memicu kebingungan terkait fakta yang sebenarnya.

"Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah," kata Wachid Nugroho, Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI.

Merespons hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Theresia Anita Christiani menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan forum akademik ini. Ia menekankan pentingnya menghidupkan kesadaran konstitusional dalam dinamika bernegara.

"Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kita diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia," kata Prof. Theresia Anita Christiani, Dekan Fakultas Hukum UAJY.

Prof. Theresia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Sekretariat Jenderal MPR RI yang telah memilih institusinya sebagai mitra kerja sama. Ia berharap kolaborasi akademis ini dapat terus berlanjut melalui program-program pemikiran hukum lainnya.

"Kami sangat berterima kasih karena kegiatan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan atmosfer akademik di lingkungan fakultas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ujar Prof. Theresia Anita Christiani, Dekan Fakultas Hukum UAJY.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Perisalah Legislatif Ahli Madya Cucu Riwayati dan Elin Marlina, serta Kepala S1 FH UAJY Yolanda Simbolon. Hadir pula Kepala Bagian Lab. Hukum UAJY Bonaventura Pradana Suhendarto bersama jajaran civitas akademik dan mahasiswa.

Sesi diskusi ilmiah ini dipandu oleh Perisalah Legislatif Ahli Pertama MPR RI, Rivay Frien Danu selaku moderator. Adapun narasumber ahli yang terlibat meliputi Prof. Theresia Anita Christiani, B.Hestu C. Handoyo, Riawan Tjandra, serta Hyronimus Rhiti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author