MPR RI dan UNHAS Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengadakan Diskusi Konstitusi, seperti dikutip dari Detikcom. Pertemuan ilmiah ini mengangkat tema 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998'.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan regulasi yang mengatur sistem perekonomian nasional. Aturan ini berlandaskan pada demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, serta penguasaan negara terhadap cabang produksi penting dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS pada Kamis (18/6) ini menjadi sarana bertukar pikiran antara MPR RI dan akademisi. Fokus utama pembahasan mengarah pada kajian pembangunan ekonomi nasional yang sesuai dengan konstitusi.
Dalam rangkaian acara tersebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI dan UNHAS juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
Proses penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen MPR RI Siti Fauziah bersama Rektor UNHAS Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa.
Kolaborasi kelembagaan ini menjadi bentuk penguatan bersama dalam bidang pengembangan kajian konstitusi, dunia pendidikan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UNHAS Prof Dr Hamzah Halim memberikan pandangan bahwa evaluasi terhadap Pasal 33 berkaitan erat dengan sejarah pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Sistem ini dirancang khusus untuk menciptakan kedaulatan ekonomi pascakemerdekaan politik.
"Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional," ujar Prof Hamzah, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Para pendiri bangsa sejak awal telah menetapkan masyarakat sebagai pusat dari pembangunan ekonomi. Konsep ini berbeda dengan model kolonial yang hanya menitikberatkan pada pencarian keuntungan semata.
Penguatan Norma dan Batasan Negara
Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Achmad Ruslan menilai pelaksanaan Pasal 33 ayat (1) sampai (5) masih membutuhkan regulasi yang lebih mendalam. Pengaturan tersebut mencakup aspek objek, subjek, hingga tata cara pengelolaan cabang produksi yang dikuasai negara.
"Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Prof Achmad.
Ketegasan batasan pada sektor strategis dinilai sangat penting oleh Prof Achmad. Langkah ini diperlukan agar fungsi dan manfaatnya bisa tepat sasaran serta tidak memicu penafsiran ganda.
Negara Hadir untuk Lindungi Hak Rakyat
Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Abdul Razak memberikan analisis mengenai frasa 'menguasai hajat hidup orang banyak' yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2).
Menurut pandangan Prof Abdul, perumus undang-undang dasar telah memberikan panduan tegas bahwa sektor vital wajib dikuasai oleh negara, namun perlindungan terhadap hak masyarakat tetap harus dijaga.
"Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya," papar Prof Abdul.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Perspektif mengenai ekonomi kerakyatan dipaparkan oleh perwakilan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNHAS Prof Dr Mursalim. Ia menekankan bahwa gagasan ekonomi nasional harus diimplementasikan lewat kebijakan konkret yang berpihak kepada publik.
"Perlu rekonstruksi norma pada Pasal 33 yang semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia," kata Prof Mursalim.
Upaya Kampus untuk Bangsa
Rektor UNHAS Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan kontribusi akademis dalam menyusun arah pembangunan nasional yang mengutamakan rakyat.
"Jika sudah membahas Pasal 33 di UNHAS, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik," tegas Prof Jamaluddin.
"Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa," sambungnya.
Apresiasi dan Tindak Lanjut MPR
Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari menyampaikan apresiasi tinggi terhadap hasil pemikiran para akademisi dari UNHAS. Ia memastikan seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan digunakan sebagai bahan masukan dalam kajian ketatanegaraan.
"Gagasan dari forum ini memperkaya perspektif MPR dalam melihat implementasi Pasal 33, sehingga kita mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Taufik.
Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengutarakan bahwa kesepakatan tertulis ini menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih nyata, termasuk penelitian bersama dan pengkajian konstitusi.
"Masukan dari berbagai daerah, termasuk dari UNHAS, akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian. Kolaborasi ini wujud sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat," kata Siti.
Sebagai informasi tambahan, diskusi ini dibuka langsung oleh Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari dengan melibatkan empat pemateri dari UNHAS, yaitu Dekan FH Prof Dr Hamzah Halim, Guru Besar FH Prof Dr Achmad Ruslan, Guru Besar FH Prof Dr Abdul Razak, dan Dekan FEB Prof Dr Mursalim.