Sekretariat Jenderal MPR RI Ajak Universitas Hasanuddin Evaluasi UUD 1945
Sekretariat Jenderal MPR RI menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mengevaluasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Diskusi Konstitusi di Gedung Rektorat Unhas, Makassar, pada Rabu (8/6), seperti dilansir dari Detikcom.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa konstitusi mewajibkan negara mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat serta menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik.
"Ini tertuang dalam: Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Siti, evaluasi terhadap pasal-pasal konstitusi sangat wajar dilakukan mengingat UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan sejak lebih dari 20 tahun lalu, sehingga masukan dari akademisi menjadi krusial.
"Diskusi bersama para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi untuk dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Bisa saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan adanya dua arus aspirasi di masyarakat, yakni kelompok yang menghendaki evaluasi menyeluruh dan kelompok yang menilai persoalan saat ini hanya berada pada tataran implementasi.
"Kami berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu ada pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir objektif," tutup Siti.