MRPTNI Evaluasi Seleksi Mandiri PTN Usai Kasus Unsoed Terkuak

Share

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bakal mengevaluasi pelaksanaan seleksi jalur mandiri usai munculnya kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua MRPTNI Eduart Wolok menyampaikan bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masih dibutuhkan. Menurutnya, skema ini membantu perguruan tinggi menyesuaikan proses penerimaan secara afirmatif berdasarkan kondisi geografis dan demografis masing-masing daerah.

"Jalur mandiri itu kita butuhkan termasuk untuk bagaimana menyesuaikan dengan kondisi geografis demographic dari wilayah masing-masing PTN agar supaya bisa melakukan proses penerimaan yang afirmatif. Dan itu kan ada dampaknya gitu ya," kata Eduart, Ketua MRPTNI.

Ia menekankan bahwa wacana penghapusan jalur tersebut akan mendatangkan konsekuensi tersendiri bagi sistem penerimaan kampus.

"Kalau memang mau dihilangkan, berarti ada konsekuensi yang memang harus kita terima dan kita jalani bersama," tambah Eduart, Ketua MRPTNI.

Mengenai penyimpangan di Unsoed, Eduart menyebut tindakan tersebut murni kesalahan oknum pimpinan PTN. Ia menegaskan MRPTNI telah menggelar rapat pleno penetapan seleksi guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri, kita akan melakukan evaluasi ya terkait dengan kasus ini. Karena jangan sampai kasus di satu PTN lantas seolah-olah sistem seluruh seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN bermasalah," ungkap Eduart, Ketua MRPTNI.

Langkah pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru juga disuarakan oleh kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengusulkan evaluasi menyeluruh atas mekanisme penerimaan calon mahasiswa. Ia menegaskan agar mahasiswa yang diduga menjadi korban tidak dijatuhkan sanksi secara sepihak.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ungkap Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

DPR meminta pemeriksaan dilakukan secara cermat terhadap status mahasiswa yang diduga masuk melalui skema pemerasan tersebut.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Ia menambahkan penindakan tegas dan pemeriksaan yang adil hanya berlaku jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran syarat akademik.

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," imbuh Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author